Berita KPU Daerah

Rakor DPSHP KPU Kota Solok dengan PPK-PPS

Kota Solok, kpu.go.id - KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir serta mengevaluasi data Form A.C–KPU (Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik dan Data yang belum dipastikan KTP Elektronik di Ruang Pertemuan Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo Kota Solok Senin (2/8/2018).

Rapat koordinasi dihadiri Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kota Solok, Lurah, PPK dan  PPS se-Kota Solok, Panwaslu Kota Solok serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H menyatakan bahwa kegiatan  Penyusunan DPSHP berlanjut pada proses  Perbaikan DPSHP dari tanggal 30 Juli-12 Agustus 2018 yang akan dijadikan DPSHP akhir. “Kita berharap semua lapisan masyarakat dan stakeholder serta pemangku kepentingan dapat berperan aktif untuk mencermati kembali sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lebih akurat. Dan PPK/PPS juga harus bekerja lebih teliti dan cermat, siap menerima masukan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat,”ucap Asraf.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili  Kabid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kota Solok Hendrik mengungkapkan bahwa saat ini penduduk yang telah melakukan perekaman sebanyak 46.851 orang, sedangkan data DPSHP yang ditetapkan KPU Kota Solok yaitu 43.858 orang. Dari sana masih terdapat selisih sebanyak 2.993 orang yang perlu disinkronkan. “Pemda Kota Solok melalui Disdukcapil telah melakukan program jemput bola yang memberikan kemudahan dalam memperoleh KTP-el dengan mendatangi, merekam data penduduk untuk diproses. Sehingga penduduk yang wajib memiliki kartu identitas dapat dengan segera memiliki KTP-el,” ujar Hendrik,

Hendrik memastikan bahwa saat ini proses pembuatan kartu identitas lebih cepat dan mudah. Waktu yang digunakan untuk memperoleh KTP-el hanya 1x24 jam tidak perlu berlama-lama lagi menunggu antrian.

Dengan kemudahan ini maka pihaknya berharap agar segera melakukan perekaman data kependudukkannya. Harapannya setiap warga negara Indonesia memiliki identitas kependudukan dengan memiliki satu identitas, tidak ada lagi penduduk yang memiliki dua atau lebih identitas. Dinas kependudukan telah memiliki alat pendeteksi kegandaan identitas, satu orang dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di kesempatan yang sama Koordinator Divisi Program Dan Data KPU Kota Solok Jonnedi, menyampaikan perbaikan DPSHP oleh PPS melalui PPK akan dilaksanakan dari tanggal 2 Agustus sampai tanggal 15 Agustus 2018. “Dalam waktu yang pendek ini mari kita kumpulkan energi memaksimalkan pekerjaan kita menyonsong rekapitulasi DPSHP Akhir menuju DPT” ujar Jonnedi.

Dia juga mengimbau anggota PPS untuk dapat mencermati kembali DPSHP yang sudah diumumkan kepada masyarakat dengan data A.C-KPU yang telah diverifikasi oleh Dinas Dukcapil dan mengingatkan kembali masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Diakhir kegiatan rakor juga dilakukan sesi tanya jawab serta masukan dari para peserta. Salah satunya menanyakan bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki KTP-el apakah bisa masuk namanya di dalam dalam DPT. Anggota KPU Kota Solok Ilham Eka Putra pun pun menjelaskan bahwa yangdapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 nanti adalah mereka yang memiliki KTP-el. (kpu kota solok/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 873 kali